Sabtu, 4 Oktober 2025

Penyelundup Pakaian Bekas dari Malaysia Diancam 10 Tahun Penjara

Pelaku juga terancam hukuman pidana denda paling sedikit Rp 50 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar.

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Timur/ Fahrizal Syam
Bea cukai bersama Dit polairut Polda Sulsel, jajaran Lantamal VI TNI AL, dan POM AD menggelar ekspose terkait penggagalan upaya penyelundupan tersebut, Kamis (18/2/2016), di dermaga Lantamal VI TNI AL, Jl Yos Sudarso, kecamatan Ujung Tanah, kota Makassar. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Hukuman berat menanti para pelaku penyelundupan pakaian bekas sebanyak 790 bal, asal Kepulauan Tawau Malaysia.

Pelaku dinilai melanggar Undang-Undang No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang No.10 tahun 1995 tentang kepabeanan, pasal 102.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, para pelaku penyelundupan ini akan diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal lima milyar rupiah," ujar Kepala Bea Cukai Kanwil Sulsel, Azhar Rasyidi.

Sebelumnya, BEA Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas sebanyak 790 bal.

Penyelundupan pakaian bekas yang diangkut KLM Rizki Abadi ini, digagalkan di pelabuhan Patirobaji, kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, 13  Februari 2016, lalu.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved