Kamis, 2 Oktober 2025

Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 3 Miliar Digagalkan di Bone

Penyelundupan pakaian bekas yang diangkut KLM Rizki Abadi ini, digagalkan di pelabuhan Patirobaji, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN TIMUR/Fahrizal Syam
Bea cukai bersama Dit polairut Polda Sulsel, jajaran Lantamal VI TNI AL, dan POM AD menggelar ekspose terkait penggagalan upaya penyelundupan tersebut, Kamis (18/2/2016), di dermaga Lantamal VI TNI AL, Jl Yos Sudarso, kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR  -  Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas sebanyak 790 bal.

Penyelundupan pakaian bekas yang diangkut KLM Rizki Abadi ini, digagalkan di pelabuhan Patirobaji, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 13 Februari 2016, lalu.

Bea cukai bersama Dit polairut Polda Sulsel, jajaran Lantamal VI TNI AL, dan POM AD menggelar ekspose terkait penggagalan upaya penyelundupan tersebut, Kamis (18/2/2016), di dermaga Lantamal VI TNI AL, Jl Yos Sudarso, kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.

Kepala Bea Cukai Kanwil Sulsel, Azhar Rasyidi mengatakan, pakaian bekas yang gagal diselundupkan ini berasal dari Malaysia dan diperkirakan bernilai sekitar 3 miliar rupiah.

"Bayangkan saja jika ratusan bales pakain yang sudah digunakan warga negara asing yang mempunyai berbagai jenis penyakit lalu warga Sulawesi Selatan mengenakannya, apakah ini tidak memalukan," kata Azhar.

Hadir dalam Konfrensi pers ini, Kepala Bea Cukai Kanwil Sulsel Azhar Rasyidi, Danlatamal VI TNI AL Laksaman Pertama Yusup, Dir Polairud Polda Sulsel Kombes Pol Hari Sanyoto.

Hadir juga Wakil Komandan (Wadan) POM Kodam VII Wirabuana Andi Sukawati Hafid, Kepala Seksi (Kasi ) Intelejen Bea Cukai Kanwil Sulsel Setiawan, dan Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sulselbar Ma'ran.

Impor pakaian bekas atau yang sudah terkenal dikalangan masyarakat dengan sebutan Cakar ini adalah Komoditi yang sudah dilarang dari tahun 2015 lalu dengan dikeluarkannya peraturan Menteri Perdagangan no. 51/M-DAG/PER/&/2015. Pertanggal 9 Juli 2015. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved