Mulyadi dan Empat Temannya Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Mantan Polisi
Penyidik Polres Flores Timur telah menyerahkan kepada kejaksaan negeri Larantuka SPDP tewasnya mantan polisi Wilson Manek.
Laporan Wartawan Pos Kupang, Feliks Janggu
TRIBUNNEWS.COM, LARANTUKA - Penyidik Polres Flores Timur telah menyerahkan kepada kejaksaan negeri (Kejari) Larantuka, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tewasnya mantan polisi Wilson Manek.
"Kita sementara melakukan penyidikan. SPDP sudah kita serahkan ke kejaksaan," kata Kapolres Flotim, AKBP Ferry Boedhianto melalui Kasat Reskrim, AKP Kristian Eoh di ruang kerjanya, Rabu (17/2/2016).
Dijelaskan Kristian, kelima pelaku (Mulyadi dkk-red) disangkakan dengan pasal penganiayaan dan pembunuhan, yakni pasal 338 KUHP, 351 junto pasal 55 dengan ancaman 15 tahun penjara.