Kamis, 2 Oktober 2025

Mulyadi dan Empat Temannya Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Mantan Polisi

Penyidik Polres Flores Timur telah menyerahkan kepada kejaksaan negeri Larantuka SPDP tewasnya mantan polisi Wilson Manek.

Editor: Dewi Agustina
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Feliks Janggu

TRIBUNNEWS.COM, LARANTUKA - Penyidik Polres Flores Timur telah menyerahkan kepada kejaksaan negeri (Kejari) Larantuka, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tewasnya mantan polisi Wilson Manek.

"Kita sementara melakukan penyidikan. SPDP sudah kita serahkan ke kejaksaan," kata Kapolres Flotim, AKBP Ferry Boedhianto melalui Kasat Reskrim, AKP Kristian Eoh di ruang kerjanya, Rabu (17/2/2016).

Dijelaskan Kristian, kelima pelaku (Mulyadi dkk-red) disangkakan dengan pasal penganiayaan dan pembunuhan, yakni pasal 338 KUHP, 351 junto pasal 55 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved