Dugaan Gratifikasi DPRD dan PDAM Ende Ditangani Kepolisian
Kejaksaan Negeri Ende tidak lagi menangani kasus tersebut terkecuali sebelumnya kasus itu ditanganinya
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Kasus dugaan gratifikasi antara DPRD Kabupaten Ende dengan PDAM Kabupaten Ende, ditangani oleh polisi.
Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Ende tidak lagi menangani kasus tersebut terkecuali sebelumnya kasus itu ditanganinya.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo SH mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Rabu (17/2/2016) ketika dikonfirmasi mengenai proses penanganan kasus gratifikasi oleh DPRD Kabupaten Ende dan PDAM Kabupaten Ende.
Kejari Muji mengatakan, karena kasusnya telah ditangani oleh polisi maka hal itu tidak lagi ditangani oleh Kejari Ende karena antara polisi dan jaksa telah dilakukan MOU soal penanganan kasus.
Dalam MOU itu menyatakan bahwa apabila ada kasus yang ditangani oleh suatu instansi maka instansi lain tidak boleh lagi menangani kasus yang sama.