Geledah Rumah Debt Collector, Polisi Temukan 11 Paket Besar Ganja
Herlan menuturkan, petugas mendapat informasi bahwa sebuah rumah di Jalan Pulau Seribu, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polresta Bandar Lampung menemukan 11 paket besar ganja, 19 paket sedang ganja dan sabu di dalam lemari milik Iwan, seorang debt collector di jl Pulau Seribu, Sukarame, Bandar Lampung.
Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Iptu Herlan Arfa mengutarakan, tertangkapnya Iwan bermula dari informasi masyarakat.
Herlan menuturkan, petugas mendapat informasi bahwa sebuah rumah di Jalan Pulau Seribu, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Polisi menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, tutur Herlan, diketahui bahwa di rumah tersebut sedang berlangsung transaksi narkoba.
"Petugas menggerebek rumah dan menemukan tersangka Iwan di dalamnya," ujar Herlan, Senin (15/2/2016).
"Ganja tersebut sudah dipaket siap edar," sambung Herlan.(*)