Kamis, 2 Oktober 2025

Kontroversi Gafatar

Kegiatan Gafatar Terdeteksi di 14 Kota/Kabupaten di Jabar

Kantornya pun sudah ditinggalkan setelah Gafatar dikatikan dengan hilangnya sejumlah orang di media massa.

zoom-inlihat foto Kegiatan Gafatar Terdeteksi di 14 Kota/Kabupaten di Jabar
NET
Gerakan Fajar Nusantara logo

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG  -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mencatat setidaknya 14 kota/kabupaten di Jawa Barat yang terdeksi ada kegiatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Hal itu berdasarkan hasil penelusuran Polda Jabar dan MUI Jabar yang dilakukan akhir-akhir ini.

"Itu yang baru berhasil didata, mungkin saja lebih dari itu. Ke-14 kota/kabupaten itu ada sekertariatnya. Kalau di Kota Bandung ada sekretariatnya, tapi tidak ditemukan kegiatannya," kata Sekertaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar, kepada wartawan dikantor MUI Jabar, Jalan RE Martadinata, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Selasa (19/1/2016).

Adapun ke-14 kota/kabupaten itu, yakni Kabupaten Garut, Kota Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Purwakarta, Kota Cimahi serta Kabupaten Bandung Barat (dihitung satu wilayah), Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kota Banjar, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Cianjur.

Akan tetapi, kata Rafani, kegiatan dan aktivitas Gafatar di 14 kota/kabupaten itu sudah tak ada lagi.

Kantornya pun sudah ditinggalkan setelah Gafatar dikatikan dengan hilangnya sejumlah orang di media massa.

"Semua kegiatan di sekretariat terhenti. Ada yang sengaja sekretariatnya dikosongkan dan ada yang habis kontrak," kata Rafani.

Menurut Rafani, Gafatar Jabar pertama kali berdiri di Subang pada 2013. Setelah itu Gafatar terbentuk di daerah lain secara bertahap hingga akhirnya mengadakan deklarasi di Bandung.

Sejumlah pejabat pun hadir dalam deklarasi tersebut. Namun belum diketahui pasti jumlah pengikut Gafatar di Jabar.

"Ada dugaan Al Qiyadah Al Islamiyah karena pahamnya hampir sama," kata Rafani. Pemerintah, katanya, harus menindaklanjuti lantaran Gafatar diduga melakukan kegiatan yang masuk dalam kategori penistaan agama. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved