Sabtu, 4 Oktober 2025

Dua Paket Sabu-sabu Ditemukan di Dalam Handphone Toni

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap Toni Effendi (37), tersangka pengedar sabu-sabu.

Tribun Lampung/Wakos Gautama
Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Iptu Herlan Arfa menunjukkan barang bukti sabu milik Toni. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap Toni Effendi (37), tersangka pengedar sabu-sabu.

Polisi menangkap Toni di Jalan Kampung Srengsem, Kelurahan Srengsem, Panjang.

Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Inspektur Satu Herlan Arfa mengatakan, tersangka ditangkap saat akan mengantar sabu-sabu kepada temannya.

"Tersangka ini pengedar sabu dan juga pengguna," ujarnya kepada wartawan, Senin (18/1/2016).

Menurut Herlan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone (HP) merek Nokia dan dua paket sabu-sabu. Herlan menuturkan, sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam HP.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved