Kamis, 2 Oktober 2025

Hentikan Penyidikan Laporannya, Aming Gugat Praperadilan Polda Lampung

Aming menggugat polda karena laporan polisinya terhadap Tommy Soekiato Sanjoto tidak ditindaklanjuti penyidik

Tribun Lampung/Wakos Gautama
Sidang praperadilan pada Polda Lampung yang diajukan Aming di PN Tanjung Karang, Jumat (15/1/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mintardi Halim alias Aming (Aming) mengajukan gugatan  praperadilan Polda Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Sidang gugatan berlangsung pada Jumat (15/1/2016) dengan agenda pembacaan surat permohonan Aming yang dibacakan kuasa hukumnya Gunawan Raka.

Aming menggugat polda karena laporan polisinya terhadap Tommy Soekiato Sanjoto tidak ditindaklanjuti penyidik.

Kuasa hukum Aming, Gunawan Raka, mengatakan, kliennya melaporkan  Tommy ke Polda dalam kasus penipuan dan penggelapan pada Januari 2015 lalu.

Polda sudah menetapkan Tommy sebagai tersangka bahkan sempat dilakukan penahanan terhadap Tommy.

"Tiba-tiba pada Desember 2015 kami terima pemberitahuan bahwa penyidik menghentikan penyidikan kasus tersebut. Atas dasar itulah kami gugat praperadilan," ujar Gunawan, Jumat pagi.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved