Minggu, 5 Oktober 2025

Mantan Bos Karaoke Terancam Hukuman Mati

Yanto menjadi terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu sebanyak 400 gram

Tribun Lampung/Wakos Gautama
Yanto, mantan manager karaoke yang terancam hukuman mati tengah menjalani sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (6/1/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantan bos karaoke Star City Willian Santoso alias Yanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/1/2016).

Yanto menjadi terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu sebanyak 400 gram.

Dalam sidang ini jaksa penuntut umum Hasan Asy'ari membacakan surat dakwaannya.

Jaksa mendakwa dengan pasal berlapis.

Menurut Hasan, perbuatan Yanto diancam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal selanjutnya adalah pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved