Mantan Bos Karaoke Terancam Hukuman Mati
Yanto menjadi terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu sebanyak 400 gram
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantan bos karaoke Star City Willian Santoso alias Yanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/1/2016).
Yanto menjadi terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu sebanyak 400 gram.
Dalam sidang ini jaksa penuntut umum Hasan Asy'ari membacakan surat dakwaannya.
Jaksa mendakwa dengan pasal berlapis.
Menurut Hasan, perbuatan Yanto diancam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal selanjutnya adalah pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.