Senin, 6 Oktober 2025

Sebelum Perkosa Korban, Pemuda 18 Tahun Ini Minta Korban Diamkan Anaknya

Panik mendengar korban teriak, Willy menusuk-nusuk pisau yang dipegang ke pintu kemudian masuk ke kamar.

Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA
Willy Ramadhani (18), tersangka perampokan dan pemerkosaan saat diamankan di Polresta Bandar Lampung. Willy pertama kali ditangkap Petugas Polsek Tanjungkarang Barat di dekat rumahnya di Lebak Budi, Tanjungkarang Barat. 

“Di bawah ancaman senjata tajam itu saya perkosa korban,” papar Willy. Willy lalu mengambil uang sebesar Rp 100 ribu milik korban.

Diberitakan, petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap Willy Ramadhani (18) di dekat rumahnya di Lebak Budi, Tanjungkarang Barat. Willy adalah tersangka kasus perampokan yang disertai pemerkosaan terhadap korbannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, petugas terpaksa menembak kaki Willy saat ditangkap.(*)  

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved