Senin, 6 Oktober 2025

Sebelum Perkosa Korban, Pemuda 18 Tahun Ini Minta Korban Diamkan Anaknya

Panik mendengar korban teriak, Willy menusuk-nusuk pisau yang dipegang ke pintu kemudian masuk ke kamar.

Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA
Willy Ramadhani (18), tersangka perampokan dan pemerkosaan saat diamankan di Polresta Bandar Lampung. Willy pertama kali ditangkap Petugas Polsek Tanjungkarang Barat di dekat rumahnya di Lebak Budi, Tanjungkarang Barat. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG  -  Tersangka Willy Ramadhani (18), mengakui telah memperkosa seorang ibu rumah tangga berumur 30 tahun.

Willy mengatakan, ia awalnya berniat mencuri di rumah tersebut.

Willy mengatakan, ia masuk ke rumah korban dengan mendobrak pintu dapur menggunakan pisau.

Setelah merusak pintu, Willy masuk ke dalam ruang tengah.

Willy lalu melihat pintu kamar terbuka. Saat dilihat, kamar itu kosong.

“Kamar itu tidak ada apa-apa. Saya lalu beralih ke kamar lainnya,” ujar dia, Selasa (5/1/2016).

Pintu kamar tersebut dalam keadaan terkunci. Menurut Willy, ia sempat mengintip dan melihat ada seorang perempuan bersama anaknya sedang tertidur.

Willy mendobrak pintu tersebut.

“Perempuan itu bangun lalu menahan pintu yang saya dobrak sembari teriak,” kata dia.

Panik mendengar korban teriak, Willy menusuk-nusuk pisau yang dipegang ke pintu kemudian masuk ke kamar.

“Korban teriak lalu saya tusuk bahunya,” ujar Willy.

Kemudian, lanjutnya, anak korban yang masih berusia lima tahun menangis.

Willy mengatakan, ia menyuruh korban mendiamkan anaknya.

Saat anak tersebut sudah mulai tertidur, Willy memaksa korban ke kamar sebelah dengan ancaman akan dibunuh memakai senjata tajam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved