BPLHD Anggap Pendirian Rumah di Pinggir Sungai Melanggar Aturan
BPLHD Jawa Barat menilai pembangunan rumah di Kompleks Girimekar Permai Blok A RT 2/21 di Desa Girimekar, melanggar aturan dari aspek lingkungan.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pembangunan rumah di Kompleks Girimekar Permai blok A RT 2/21, Desa Girimekar, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, melanggar aturan dari aspek lingkungan.
"Wilayah ini kami asumsikan masuk perkotaan, sempadan paling pendek sekitar 10 meter dari bibir sungai. Kami lihat ini jaraknya 0 meter," ujar Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Jawa Barat, Anang Sudrana, Senin (4/1/2016).
Berdasarkan data yang diperolehnya, lanjut Anang, sungai di kompleks tersebut menyempit, belum lagi permukaan sungai sempat ditutup menggunakan beton sehingga gerak air terbatas, sehingga hal tersebut menyalahi prinsip lingkungan yang diatur dalam peraturan daerah tentang sungai.
"Apalagi dilihat masih ada kebiasaan buruk buang sampah di aliran sungai itu sehingga kapasitas air penuh dan menggerus tanah di samping kiri dan kanan," sambung Anang.
BPLHD Jabar mencari tahu pembangunan rumah di kompleks tersebut yang berada di bibir Sungai Asih kepada pengembang dan Pemkab Bandung selaku penerbit IMB.
"Perumahan ini dibangun pada 2008, jadi memang pemerintah provinsi belum turut campur mengenai pengendalian pembangunan di kawasan Bandung Utara. Tapi lihat saja nanti apakah ada pelanggaran atau tidak," ujar Anang.