Senin, 6 Oktober 2025

Kurang Penghasilan, Buruh Harian Lepas Ini Jual Ganja

Tersangka menyembunyikan paket ganja itu dengan dibungkus kantong plastik warna hitam dan disimpan di lemari plastik di kamarnya.

net
Ilustrasi 

Sulistyo mengatakan, tersangka dituding melawan hukum telah menjual, mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan dan menggunakan atau mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering. M melanggar pasal 111 dan pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"M terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," ujar Sulistyo. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved