Bos Sabu Berteriak Usai Divonis Mati
Bos sabu Abdullah terbukti secara sah dan bersalah melakukan permufakatan jahat dalam penggunaan narkotika menurut majelis hakim.
Seperti diketahui, Abdullah, salah satu bos sabu yang diamankan beserta sabu seberat 78,1 kilogram yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Dusun Nabok, Desa Alue Bu Jalan, Peureulak Barat, Aceh Timur, Minggu, 15 Februari 2015.
Ia pernah berusaha melarikan diri.
Abdullah bersama narapidana bernama Azhari (mantan polisi) berupaya melarikan diri dengan cara memanjat pagar tembok Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh di Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Jumat (9/10/2015) subuh.
Tapi aksinya ketika itu gagal total.
Menurut para sumber kepada Serambinews.com, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.20 WIB saat sebagian warga binaan sedang shalat Subuh di masjid rutan dan sebagian lainnya shalat atau masih terlelap di sel masing-masing.
Saat itu Abdullah dan Azhari ke luar dari sel karantina yang diduga tidak dikunci, lalu memanjat pagar pertama rutan setinggi tiga meter yang masih berada di bagian dalam rutan.
Pagar tersebut menyatu dengan sel isolasi/karantina yang posisinya paling ujung.
Mereka berhasil naik ke atap gudang genset rutan yang berada di belakang kantin menggunakan kain sarung yang disambung pilin jadi tali.
Keduanya berhasil melompati pagar pertama setelah menggunting kawat barikade yang berada di puncak pagar tembok tersebut.
Lalu mereka turun menggunakan tali dari kain sarung tersebut, berjalan sekitar lima meter untuk mencapai pagar kedua, sekaligus pagar terakhir.
Juga dengan menggunakan tali dari kain sarung itu, Azhari berhasil naik ke pagar kedua setinggi tujuh meter.
“Abdullah yang badannya lebih bongsor tidak berhasil memanjat tembok segesit Azhari yang memang mantan polisi,” kata sumber Serambinews.com ketika itu.