Bos Sabu Berteriak Usai Divonis Mati
Bos sabu Abdullah terbukti secara sah dan bersalah melakukan permufakatan jahat dalam penggunaan narkotika menurut majelis hakim.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Hadi
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis terdakwa Abdullah, bos sabu atas kepemilikan sabu seberat 78,1 kilogram dengan hukuman mati, Senin (21/12/2015).
Amatan Serambinews.com (Tribunnews.com network) Abdullah terlihat tenang dengan tangan bersila di atas perut, posisi tangan kanan di atas tangan kiri.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana mati. Memerintahkan Abdullah tetap dalam tahanan," baca Hakim Ketua, Sulthoni SH MH.
Bos sabu Abdullah terbukti secara sah dan bersalah melakukan permufakatan jahat dalam penggunaan narkotika menurut majelis hakim.
Usai pembacaan vonis, petugas dari kejaksaan langsung memborgol Abdullah dan dibawa ke luar sidang.
Saat berjalan menuju sel isolasi di belakang ruang sidang, Abdullah sempat mengangkat tangan dan menggaris jari tangan di leher di depan wartawan yang terus mengambil gambarnya.
Tapi saat dilepas borgol untuk masuk sel isolasi, Abdullah meneriakkan kata-kata dalam bahasa Aceh yang cukup keras hingga terdengar oleh semua orang di areal tersebut.
"Ka kalon soe awai teubit (lihat siapa yang awal ke luar)," teriak Abdullah.
Entah apa maksud Abdullah melontarkan kata-kata tersebut.
Setelah Abdullah, kemudian Hamdani ke bawa menuju ruang sidang.
Selanjutnya Hasan Basri, dan Samsul Bahri masih menunggu giliran sidang.
Abdullah pun melepas baju oranye yang dipakainya di sel isolasi.
Kemudian ia terlihat membakar rokok di dalam sel isolasi.
Teriakan terakhir Abdullah itu sempat menjadi bahasan awak media, karena penuh tanda tanya.