Kamis, 2 Oktober 2025

76,05 Gram Sabu Milik Terpidana Mati Amir Aco Diblender

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan memusnahkan 76,05 gram sabu, Jumat (18/12/2015).

Editor: Dewi Agustina
Tribun Timur/Alfian
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan memusnahkan 76,05 gram sabu, Jumat (18/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan memusnahkan 76,05 gram sabu, Jumat (18/12/2015).

Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender. Bertempat di kantor BNNP Sulsel Jl Manunggal Kecamatan Tamalate.

76,05 gram sabu tersebut milik Amir Aco yang sebelumnya ditangkap menyimpan sabu tersebut di Rutan Kelas I Makassar.

Ia ditahan pada 9 November 2015 lalu. Bersama dua orang lainnya yakni Tiong dan Junior. Yang diduga satu jaringan dengan Amir Aco.

Sebelumnya Amir Aco merupakan terpidana mati kasus narkoba.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved