Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Warga DKI Gunakan Hak Suara di Pilgub Jambi

Panwaslu Kota Jambi mengatakan ada empat warga DKI Jakarta menggunakan hak suaranya dalam Pilgub Jambi pada 9 Desember 2015.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Y Gustaman
Tribun Jambi/Dedi Nurdin
KPU Kota Jambi menggelar rapat pleno dan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilgub Jambi, Kamis (17/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Panitia Pengawas Pemilu Kota Jambi menemukan warga pemilik KTP DKI Jakarta menggunakan hak suaranya dalam Pilgub Jambi pada 9 Desember 2015.

Hal ini disampaikan anggota Panwaslu Kota Jambi, Fahrul Rozi, dalam rapat pleno penghitungan suara Pilgub Jambi di KPU Kota Jambi yang berlangsung pada Kamis (17/12/2015).

"Itu sudah kita sampaikan ada empat orang di Kecamatan Telanaipura pemilik KTP luar Provinsi Jambi, dari DKI, bukan warga Jambi. Sudah kita sampaikan masuk DB 2," ujar Fahrul Rozi.

Fahrul menambahkan, dari temuan ini sudah masuk dalam rekomendasi pada DB2 atau berita acara pleno KPU Kota Jambi. Namun temuan tersebut tidak mempengaruhi hasil perolehan suara.

"Ini pelanggaran administrasi, tidak mempengaruhi hasil pemilihan. Hanya saja persoalannya keprofesionalan KPPS kalau kita lihat (di kasus ini, red)," sambung Fahrul Rozi.

Terpisah, komisioner KPU Kota Jambi, Wein Arifin, mengatakan laporan tersebut sudah diklarifikasi pada rapat pleno tingkat kecamatan.

"Memang ada empat orang pemilik KTP luar Jambi, tapi sudah ditelusuri dan dia punya kartu keluarga dan sudah tinggal di Jambi selama 1,5 tahun. Sudah kita masukkan dalam berita acara pleno," ujar Wein.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved