Kamis, 2 Oktober 2025

Warga Tuntut Pelaku Penembakan di Singkil Ditangkap

meminta kepolisian dalam hal ini Polda Aceh untuk menginstruksikan Polres Aceh Singkil agar menangkap pelaku dengan segera 2x24 jam.

Editor: Eko Sutriyanto
Serambi Indonesia/Subur Dani
Pendemo mengenakan cadar dan memakai payung dalam aksi di depan Mapolda Aceh di Banda Aceh, Selasa (15/12/2015). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Hadi

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Forum aktivis mahasiswa As-Singkily (Family) berdemo di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Selasa (15/12/2015).

Mereka menuntut pihak kepolisian untuk menangkap dan mengusut tuntas kasus penembakan warga hingga meninggal di Aceh Singkil.

Family menilai Polres Aceh Singkil sangat tidak adil dan proporsional dalam penanganan kasus konflik yang terjadi di Aceh Singkil pada 13 Oktober 2015.

Karena selisih paham dalam hal penertiban rumah ibadah/gereja liar telah berujung hilangnya nyawa seorang warga, Samsul (21).

Dia mengalami luka di bagian kepala diduga akibat tembakan, serta perut luka karena benda tajam.

“Kami menilai penegakan hukum yang dilakukan Polres Aceh Singkil sangat tidak adil dan proporsional,” ujar Koordinator Aksi, Mawardi dalam aksi demo.

Mereka juga membacakan pernyataan sikap dalam demo tersebut.

Pertama meminta kepolisian dalam hal ini Polda Aceh untuk menginstruksikan Polres Aceh Singkil agar menangkap pelaku dengan segera 2x24 jam.

Semua pihak yang terlibat dalam penembakan, yaitu yang melakukan penembakan ataupun pihak-pihak yang membiarkan terjadinya penembakan. Kemudian yang turut serta dalam pemufakatan jahat dalam penembakan.

“Meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Aceh untuk mengintruksikan Polres Aceh Singkil agar memberikan status, atau nama lain bagi semua pihak yang terlibat dalam penembakan masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil,” kata Mawardi.

Pihaknya, kata Mawardi, meminta keadilan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda

Aceh. Untuk mengintruksikan Polres Aceh Singkil supaya bertindak dan bersikap adil.

“Kami meminta pihak kepolisian tidak melakukan pelimpahan berkas terhadap

tersangka ke tingkat penuntutan empat orang warga. Karena mereka ditetapkan sebagai

tersangka melakukan pembakaran/merusak rumah ibadah oleh Polres Aceh Singkil,” kata Mawardi.

Kecuali Polres Aceh Singkil dapat melakukan penangkapan dan penahanan
semua pihak yang terlibat dalam penembakan. Baik yang menembak,

yang menyuruh melakukan penembakan, atau yang turut serta dalam pemufakatan jahat.

“Kami meminta Polda Aceh dan semua jajarannya mempertimbangkan rasa keadilan rakyat dan demi tetap terjaganya keamanan dan kedamaian Aceh,” harap Mawardi.

Beberapa wanita yang berdemo mengenakan cadar dan memegang payung. Hal itu mengisyaratkan bahwa matinya keadilan di Singkil saat ini. Karena belum tuntasnya kasus Singkil diselesaikan pihak kepolisian.

Setelah melakukan aksinya yang mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Mereka membubarkan diri secara tertib.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved