Baru Tangkap Kelas Teri, Kapolda Jateng Tegaskan Akan Buru Bandar Judi
Judi ini tumbuh dan berkembang terus seiring jaman, tapi polisi optimis dan bisa memberantas, tentunya butuh peran serta masyarakat
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sepanjang tahun 2015, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng telah menangani 931 kasus perjudian.
Dari 931 kasus perjudian tersebut, telah ditetapkan 1.041 orang tersangka.
"Total tersangka 1.041 orang dan sudah diproses hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Gagas Nugraha, Rabu (2/12/2015).
Gagas mengatakan, meski pihaknya sudah menetap ribuan tersangka, namun praktek judi khususnya di Jawa Tengah masih marak.
"Kami yakin masih banyak judi di Jateng, judi ini tumbuh dan berkembang terus seiring jaman, tapi kami tetap optimis dan berantas. Kami juga butuh peran serta masyarakat," kata Gagas.
Gagas menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu terkait praktek judi di Jawa Tengah.
Meski mengakui saat ini pihaknya baru menangkapi pengecer dan pemain judi kecil.
"Baik pengepul, pengecer, pemain, tidak pandang bulu. Kedepan mudah mudahan bandarnya bisa tertangkap," katanya. (*)