Pakde Karwo: UMK Surabaya Harus di Bawah Jakarta
upah minimum tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PDB). Lewat formula ini, kenaikan UMK di Jatim adalah 11,5 persen.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Gubernur Jatim Soekarwo akhirnya menyampaikan pandangannya terkait UMK 2016 yang akan dia tetapkan dua hari lagi, atau Sabtu (21/11/2015).
Menurut Pakde Karwo, penetapan UMK 2016 kabupaten/kota di Jatim harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dengan penghitungan, upah minimum tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PDB). Lewat formula ini, kenaikan UMK di Jatim adalah 11,5 persen.
"Selain mengacu PP 78, UMK di Jatim juga jangan sampai lebih besar dari Jakarta," ujarnya, Kamis (19/11/2015).
Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta telah ditetapkan sebesar Rp 3.100.000. Dengan prinsip kebijakan yang disampaikan Pakde Karwo tersebut, maka UMK 2016 tertinggi di Jatim adalah Kota Surabaya dengan nilai Rp 3.021.650. Angka tersebut sama dengan yang disetujui Apindo Surabaya.
"Dengan begitu, angkanya masih di bawah Jakarta," imbuhnya.
Namun, untuk penetapan UMK di wilayah yang terjauh atau di wilayah ring tiga, seperti Ngawi, Pacitan, Magetan, dan Nganjuk, Pakde Karwo mengusulkan agar penetapan UMK tidak memakai PP 78 sepenuhnya.
Demikian juga dengan UMK di wilayah ring dua, meski 'penyesuaian' tidak seperti ring tiga.