Pengedar 50 Pil Ekstasi Pekanbaru Hanya Dibayar Rp 300 Ribu
Tersangka pengedar narkotika jenis pil ektasi berinisial AT (31) mendapatkan Rp 300 ribu hasil penjualan sekali transaksi.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tersangka pengedar narkotika jenis pil ektasi berinisial AT (31) mendapatkan Rp 300 ribu hasil penjualan sekali transaksi.
AT mengaku bekerja selama ini di bawah kendali pria berinisial AN yang menjadi buronan Polresta Pekanbaru. "Saya disuruh jual 50 butir harganya Rp 6 juta. Dari hasil penjualanya saya dikasih fee Rp 300 Ribu," papar dia, Selasa (17/11/2015).
Warga Jalan Durian, Sukajadi, Pekanbaru, diringkus anggota Polresta Pekanbaru di Pandau Permai, Marpoyan Damai, Minggu (15/11/2015).
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 50 butir pil ektasi. Ia tertangkap setelah polisi menyaru sebagai pembeli.
"Awalnya kita pesan 100 butir namun tersangka baru bisa memenuhi setengahnya," kata Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza saat gelar tersangka dan barang bukti.