Kamis, 2 Oktober 2025

Dilaporkan Istri Tanam Senjata Api di Dapur, Adrianus Digelandang Polisi

Tersangka mengaku membeli senpira itu pada seseorang yang tidak diketahui identitasnya seharga Rp 250 ribu pada tahun 2002 lalu

Editor: Eko Sutriyanto
Sriwijaya Post/Evan Hendra
ILUSTRASI : Senpi laras pendek yang diamankan 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Gara-gara dilaporkan istrinya ke polisi senjata api laras panjang,  Adrianus Ndado, penjaga malam di SMUN 1 Kupang Tengah harus berurusan dengan aparat kepolisian,  Minggu (15/11/2015) petang.

Ndado diketahui menyembunyikan satu pucuk senjata api (senpira) laras panjang di dalam tanah, di dapur rumahnya.

"Iya benar info itu. Tersangka kami bekuk Minggu petang di rumahnya di Desa Tanah Merah atas laporan isterinya sendiri," jelas Kapolres Kupang, AKBP Michael Ken Lingga, S.Ik melalui Kasatreskrim AKP Eddy, S.H, M.H, Senin (16/11/2015) petang.

Senpira itu, kata Eddy, dibungkus dalam karung lalu ditanam dalam tanah di dapur rumah tersangka.

"Tersangka mengaku membeli senpira itu pada seseorang yang tidak diketahui identitasnya seharga Rp 250 ribu pada tahun 2002 lalu," jelas Eddy.

Selain itu, polisi juga menyita 1 buah busur dan 2 anak panah serta dua buah tombak yang disimpan di rumah tersangka, setelah digeledah oleh anggota serse Polres Kupang.

"Tersangka mengaku terus terang kalau busur, anak panah dan tombak, dibuat sendiri oleh tersangka," tambah Eddy.

Perbuatan tersangka, lanjut Eddy, dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved