Mantan Walikota Tomohon Ungkap Keterlibatan Anggota Dewan dalam Korupsi APBD
Epe meminta Jaksa mengembangkan lagi dan mempertajam serta menangkap para tersangka lainnya.
Editor:
Sugiyarto

Menindaklanjuti perintah terdakwa, Yan Lamba lalu memerintahkan Frans A Sambow mencairkan cek yang sudah ditandatangani Yan Lamba, tanpa prosedur pencairan yang benar, yakni tanpa didukung dengan penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Dan hal tersebut dilakukan terdakwa secara berulang-ulang.Alhasil, karena perbuatan terdakwa itu membuatnya harus berhadapan lagi dengan ranah hukum, setelah sebelumnya telah diputus bersalah oleh juga Pengadilan Tipikor atas kasus APBD Tomohon 2006-2008. Epe dihukum 9 tahun penjara.
Kepada Epe, tim JPU menjeratnya dengan pasal 2 ayat (2) subsider pasal 2 ayat (1) lebih subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
Sebagaimana telah diubah dengan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat ke-1 jo 65 kitab UU KHUP pasal tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau sesuatu beruapa uang kepada pemeriksa BPK RI di Manado terkait pemeriksaan laporan keuangan daerah TA 2007, melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor serta pasal 13 UU RI no 31 tahun 1999 tentang tipikor. (fer)