Senin, 29 September 2025

Mantan Walikota Tomohon Ungkap Keterlibatan Anggota Dewan dalam Korupsi APBD

Epe meminta Jaksa mengembangkan lagi dan mempertajam serta menangkap para tersangka lainnya.

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Mantan Walikota Tomohon Ungkap Keterlibatan Anggota Dewan dalam Korupsi APBD
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Wali Kota Tomohon Jefferson Rumajar (kiri) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Epe curhat di Pengadilan Tipikor Manado. Sidang pada agenda pembacaan nota pembelaan alias pledoi, atas dugaan korupsi penyelewengan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2009-2010 senilai Rp 70 M, eks Walikota Tomohon JFSM alias Jefferson alias Epe, Kamis (5/11).

Epe buka-bukaan terkait aliran dana APBD tersebut.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Aminal Umam SH MH, Hakim Anggota Darius Naftali SH MH, Vincentius Banar T SH MH serta dua hakim adhock masing-masing Nich Samara SH MH dan Wennynanda SH.

Dengan yakin dan tegas, Epe meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU)d ari KPK yakni Pulung Rinandoro, Budi Nugraha Tri Anggoro Mukti dan Irman Yudiandri, mengembangkan lagi dan mempertajam serta menangkap para tersangka lainnya.

Alasannya, uang rakyat itu mengalir ke kantong-kantong para legislator. Kata Epe, Evo Paat dan Jimmy Eman yang berperan besar dalam penyaluran dana itu.

"Dari jumlah seluruhnya, Evo menerima 37 milliar dan ada juga Jimmy Eman yang menerima 3 miliar. Jadi anggaran tersebut tidak seharusnya dibebani kepada saya sendiri. Dan saya hanya minta agar mereka juga dijerat karena mereka terlibat," ujar Mantan Walikota Tomohon ini.

Epe mengatakan, informasi tentang dugaan suap ke pihak BPK tidaklah benar. Sebab pihaknya tidak perlu menyogok ke BPK karena waktu itu Tomohon tidak mendapat opini disclaimer.

"Saksi yang dihadirkan satu sama yang lain berbeda pendapat. Untuk itu pak hakim harus mengambil keputusan yang seadil adilnya atas hukuman saya dengan dituntut 10 tahun penjara," ungkap Rumajar, sembari menambahkan bahwa diatas segalanya dia menyesali perbuatannya.

Diketahui, Pulung Rinandoro Cs telah merekomendasi Epe kepada Aminal Umam Cs agar dihukum 10 tahun bui.

Dia juga harus membayar denda senilai Rp 350 juta dengan Uang Pengganti (UP) sebesar Ro 30 M.

Rumajar yang beralamat di Kelurahan Talete 1, Lingkungan VIII, Kecamatan Tomohon Tengah tersebut dalam sidang terungkap bahwa telah melakukan perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan memerintahkan mancairkan kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon untuk kepentingan pribadi terdakwa dan pembayaran atau penggunaan kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD Tahun 2009 dan 2010.

Dimana terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp34.063.051.070,00 atau setidaknya sekitar jumlah tersebut yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara yakni merugiakan keuangan Pemkot Kota Tomohon sekira Rp 70.883.662.960,00.

Perbuatan penyalahgunaan dana APBD itu dilakukan terdakwa bersama Yan Lamba, Frans A Sambow dan Eduard Paat, sekitar bulan Januari 2009 hingga Agustus 2010, bertempat di kantor Walikota Tomohon, yang beralamat di Kelurahan Kolongan, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

Kala itu terdakwa memerintahkan Yan Lamba dan Frans A Sambow untuk melakukan pencairan dana Kas Daerah Kota Tomohon demi kepentingan pribadi terdakwa dan untuk pembayaran atau penggunaan kegiatan yang tidak dianggarkan pada APBD.

Memanfaatkan pengetahuan prosedur pencairan uang daerah, pada sekitar tahun 2009 terdakwa lalu memanggil Yan Lamba selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tomohon (Kadis PPKAD) dan Frans A Sambow selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD) ke ruang kerjanya, dan memerintahkan keduanya agar menyiapkan sejumlah uang dari Kas Daerah untuk membayar hutang tagihan proyek tahun 2008 dan guna memenuhi keperluan pribadi terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan