Jumat, 3 Oktober 2025

Cerita Nawardi, Pemilik Petasan yang Meledak dan Renggut 4 Nyawa

Undang-Undang Darurat tahun 2012 tentang kepemilikan bahan peledak, dan terancam hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Editor: Wahid Nurdin
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Abdulah Umar (33) melihat tembok rumahnya yang jebol akibat ledakan petasan di Jalan Kyai Pasreh Jaya, Kelurahan Bumiayu, Kota Malang, Selasa (27/10/2015). Rumah Abdulah Umar yang mengalami kerusakan 70 persen belum diperbaiki karena keterbatasan dana dan belum adanya bantuan dari Pemkot Malang. 

Nawardi sendiri hanya menyumbang Rp 200.000 untuk pembelian bahan itu.

“Ini kebiasaan warga jika ada pengajian ditutup dengan mercon, dan ini adalah hal yang umum,” imbuhnya.

Terpisah, Kapolres Malang Kota AKBP Singgamata mengatakan Nawardi kini ditahan. Ia bersyukur dan berterimakasih karena Nawardi memutuskan menyerahkan diri. Dengan demikian, penyelidikan kasus ini dapat tuntas.

Singgamata menambahkan proses penyidikan Nawardi belum tuntas karena kondisi kesehatan pelaku masih belum fit.

Penyidikan itu terpotong-potong, dan masih banyak fakta Nawardi yang belum terungkap.

Walau demikian, Singgamata memastikan bahwa Nawardi sudah berstatus tersangka. Nawardi dijerat dengan pasal 1

Undang-Undang Darurat tahun 2012 tentang kepemilikan bahan peledak, dan terancam hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

“Untuk sementara, belum ada tersangka lain selain pelaku (Nawardi, red),” katanya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved