Senin, 29 September 2025

Tukang Roti Keliling Nangis Divonis 10 Tahun Penjara gara-gara Sabu

Sambil menyeka air air matanya, Syarifah minta majelis hakim pimpinan Wahyono memberi keringanan atas tuntutan jaksa.

Editor: Sugiyarto
surya/zainuddin
Syarifah (kiri) mendengar pembacaan amar putusan dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (22/10/2015). 

Atas keputusan ini, jaksa maupun Syarifah sama-sama belum menentukan sikap.

Jaksa dan Syarifah minta waktu untuk berpikir.

Syarifah ditangkap anggota Ditreskoba Polda Jatim berdasar pengakuan tersangka Nanang Hidayat.

Di hadapan penyidik, Nanang mengaku mendapat sabu yang dijualnya dari Syarifah.

Petugas pun memburu Syarifah, dan menangkapnya di Perumahan Taman Regency.

Petugas menemukan satu poket sabu di dompet Syarifah.

Tidak puas mendapat barang bukti (BB) sabu, petugas mengeler Syarifah ke kost-nya di Geluran, Taman, Sidoarjo. Di kamar kos inilah petugas menemukan 11 poket sabu seberat 57 gram sabu.

Sumber: Surya
Tags
roti
sabu
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan