Senin, 29 September 2025

Tukang Roti Keliling Nangis Divonis 10 Tahun Penjara gara-gara Sabu

Sambil menyeka air air matanya, Syarifah minta majelis hakim pimpinan Wahyono memberi keringanan atas tuntutan jaksa.

Editor: Sugiyarto
surya/zainuddin
Syarifah (kiri) mendengar pembacaan amar putusan dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (22/10/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Syarifah alias Sri berusaha menahan tangisnya saat diberi kesempatan mengemukakan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tapi terdakwa kepemilikan sabu seberat 62 gram ini tak kuasa menahan air matanya meleleh di pipinya.

Sambil menyeka air air matanya, Syarifah minta majelis hakim pimpinan Wahyono memberi keringanan atas tuntuan jaksa.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa Putu Sudarsana menuntut warga Jombang ini dengan hukuman penjara selama 14 tahun.

Syarifah mengaku menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulang lagi. Dia juga mengaku memiliki tanggungan seorang anak.

Syarifah membiayai hidup anaknya dengan menjual roti keliling. Tidak ada suami yang membantu untuk menopang kebutuhan hidupnya.

“Saya mohon keringanan, Pak Hakim,” kata Syarifah.

Sebelum membacakan amar putusan, Wahyono bertanya kepada Putu soal permintaan Syarifah.

Putu bersikukuh tetap menuntut Syarifah dengan hukuman penjara selama 14 tahun.

Pembelaan Syarifah menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis.

Selain masalah tanggungan anak, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa.

Syarifah mengaku terus terang selama pemeriksaan sehingga memudahkan jalannya persidangan.

Tapi majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa.

Menurut Wahyono, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan. Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider penjara selama dua bulan,” kata Wahyono.

Halaman
12
Sumber: Surya
Tags
roti
sabu
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan