Sabtu, 4 Oktober 2025

Terima Gratifikasi di Lumajang, Tiga Polisi Turun Pangkat

Sidang disiplin tiga anggota Polres Lumajang memasuki babak akhir, Senin

Editor: Hendra Gunawan
Surya/ahmad zaimul haq
Suasana sidang disiplin terbuka tiga anggota Polres Lumajang di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sidang disiplin tiga anggota Polres Lumajang memasuki babak akhir, Senin (19/10/2015).

Sidang yang digelar di ruang rapat Biro Keuangan Polda Jatim ini membacakan keputusan bagi tiga anggota Polres Lumajang polisi yang melakukan pelanggaran terkait penambangan liar.

Sidang ini molor sekitar 30 menit dari jadwal semula. Seharusnya sidang dimulai pukul 10.00 WIB.

Tapi perangkat sidang dan terperiksa baru masuk ruang sidang pada pukul 10.30 WIB.

Sidang ini masih dipimpin Wakapolres Lumajang, Kompol Iswahab. Selama pembacaan amar putusan, AKP Sudarminto, Ipda Samsul Hadi, dan Aipda Sigit Pramono hanya berdiri di belakang kursi pemeriksaan.

Amar putusan ini hanya menimbang laporan dan berkas perkara di Subdit Provos Polres Lumajang, dan mengingat UU atau peraturan pemerintah (PP).

Dua dasar hukum yang menjadi pertimbangan adalah UU 2/2002 tentang Kepolisian, dan PP 2/2003 tentang Disiplin Anggota Polisi.

Tidak diungkap hal yang meringankan atau hal yang memberatkan sebagai pertimbangan.

“Memperhatikan hasil pemeriksaan para saksi, alat bukti, dan terperiksa dalam sidang disiplin. Terperiksa cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin pungutan tidak sah,” kata Iswahab.

Berdasar hal-hal itu, majelis hakim memberikan tiga hukuman kepada tiga terperiksa. Hukuman pertama berupa teguran tertulis.

Sedangkan hukum ketiga berupa mutasi bersifat demosi (penurunan jabatan).

“Ketiga, penempatan di tempat khusus selama 21 hari,” tambahnya.

Tiga putusan ini sesuai tuntutan penuntut dalam sidang sebelumnya. Dalam sidang pada Kamis (15/10/2015) lalu, penuntut mempertimbangkan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan.

Hal yang memberatkan adalah penambangan liar telah menjadi sorotan publik. Akibatnya perbuatan terperiksa terkait penambangan liar itu juga menjadi perhatian publik.

Polisi tersebut didakwa menerima gratifikasi dari para penambang pasir. Bahkan akibat penambangan liar tersebut akhirnya berujung pada kematian Salim Kancil.

Sedangkan hal yang meringankan adalah para terperiksa belum pernah melakukan pelanggaran. (Zainuddin)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved