Mengaku Ahli Waris, Abdul Gagalkan Eksekusi Lahan SDN 24 Parepare
Ia pun memperlihatkan surat rekomendasi DPRD di depan Satpol PP dan mengancam melapor ke polisi jika tahapan eksekusi lahan tetap dilanjutkan.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUNNEWS.COM, PAREPARE - Rencana eksekusi lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 24, Jl Agussalim Parepare oleh Satpol PP digagalkan warga yang mengklaim sebagai ahli waris lokasi sekolah tersebut, Jumat (9/10/2015).
Abdul Latif, warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah menghalangi anggota Satpol PP saat membongkar segel di pagar yang dipasangnya.
Ia pun memperlihatkan surat rekomendasi DPRD di depan Satpol PP dan mengancam melapor ke polisi jika tahapan eksekusi lahan tetap dilanjutkan.
"Saya punya surat rekomendasi dari DPRD untuk tidak melakukan aktivitas sebelum proses sengketa selesai dan jika tetap dilanjutkan saya akan laporkan ke polisi," katanya.
Ia mengungkapkan, pemerintah kota jangan bertindak semena-mena karena hingga saat ini kejelasan mengenai lahan sekolah tersebut hingga sekarang belum ada kepastian.
"Belum ada penyelesaian terkait tanah ini dan jika memang pemerintah kota sudah membayar maka hadirkan pihak yang melakukan pembayaran dan orang dibayarnya terkait tanah ini," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare, Anwar Saad menjelaskan, jika persoalan sengketa SDN 24 di jalan Agussalim tersebut sudah selesai.
"Kan sudah ada keputusan Mahkamah Agung mengenai lahan itu dan masalah pembayaran dan segala macam masalah bukan tanggung jawab kami," ujarnya.