Tertangkap Mesum, Guru Sembunyi di Toilet Kos
Ia tertangkap basah saat sedang di kamar kos bersama siswinya LV (15) selasa (29/9/2015) kemarin.
SS yang tidak terima atas perlakuan tersebut langsung melaporkan ke Mapolres Jembrana.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra, seizin Kapolres Jembrana mengatakan JW telah mengakui perbuatannya tersebut.
JW mengatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Dari pengakuan pelaku, mereka sudah menjalin hubungan sudah dari tiga bulan lalu dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri berkali-kali," bebernya.
Namun pelaku tetap akan dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)