Kamis, 2 Oktober 2025

Lauje Tak Sadar Tawarkan Sabu kepada Polisi yang Menyamar

Kamis, semalam setelah menginap di Hotel Gita, Kecamatan Nunukan, Lauje mencoba peruntungan dengan menjajakan sejumlah kecil sabu-sabu.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Kaltim/Niko Ruru
Jefri (51), Mansyur (37) dan Lauje Bin Lapuju (40) di Mapolres Nunukan. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Lauje Bin Lapuju (40), Kamis (17/9/2015) malam tak berkutik saat Polisi melakukan penggeledahan badan terhadapnya. Empat bungkus plastik transparan sabu-sabu, diperoleh Polisi di celana dalam yang dikenakannya.

Ihwal pengungkapan kasus sabu seberat 2,8 kilogram yang akhirnya menyeret seorang warga negara Malaysia Jefri (51), berawal dari keceplosan Lauje saat sedang mencari pembeli sabu-sabu.

Wakil Kepala Polres Nunukan, Kompol Rizal Muchtar menceritakan penyamaran yang dilakukan Polisi hingga berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Kamis, semalam setelah menginap di Hotel Gita, Kecamatan Nunukan, Lauje mencoba peruntungan dengan menjajakan sejumlah kecil sabu-sabu.

Bisa jadi, impitan keuangan menjadi penyebab komplotan ini harus mencari uang dengan menjajakan sabu-sabu di Nunukan. Pasalnya, berangkat dari Tawau, Sabah, Malaysia sehari sebelumnya, setiap orang hanya dibekali RM100 atau sekitar Rp 342.200, sebagai uang muka.

Upah RM8.000 setiap orang baru akan diberikan jika mereka berhasil membawa sabu-sabu ke Parepare.

Untuk keperluan speedboat dari Tawau menuju ke Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, dilanjutkan membayar kendaraan roda empat menuju ke Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat dan biaya speedboat dari Bambangan ke Pulau Nunukan, membuat kondisi keuangan mereka semakin cekak. Belum lagi harus membayar biaya penginapan, makan dan ongkos kapal untuk berangkat ke Parepare, Sulawesi Selatan, Jumat (18/9/2015).

Terdesak keadaan, Lauje mengincar sejumlah orang, yang diharapkannya bisa menjadi calon pembeli barang dagangannya itu.

Tak sadar, salah seorang yang diajaknya berbicara ternyata anggota Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan.

"Informasi itu sampai ke anggota yang melakukan penyelidikan. Dia mengobrol, menyampaikan tetapi tidak tahu kalau ini anggota," kata Rizal.

Tukar menukar nomor handphone dilakukan Lauje dengan Polisi ini. Setelah menyampaikan informasi kepada pimpinan, diaturlah siasat untuk melakukan undercover by police.

Si Polisi lalu menyamar sebagai calon pembeli. Setelah mengontak Lauje melalui nomor telepon seluler yang telah diberikan sebelumnya, mereka janjian untuk bertemu pada malam itu juga.

Sekitar pukul 22.00, di tengah keremangan deretan kafe di Jalan TVRI, Kecamatan Nunukan, Lauje bertemu dengan calon pembelinya.

"Kita pancing, kita jebak dia," katanya.

Negosiasi berlangsung alot. Tawar menawar terjadi, hingga tercapai kesepakatan harga.

"Dia menawarkan empat bungkus," ujarnya.

Setelah memastikan empat bungkus sabu sudah disediakan pelaku, sejumlah Polisi yang berada di sekitar lokasi ‘transaksi’ langsung bergerak melakukan penggeledahan. Benar saja, empat bungkus sabu-sabu ditemukan di celana dalam warga asal Muna, Sulawesi Tenggara yang bekerja sebagai buruh pabrik di Tawau ini.

"Kita menangkap ada prosedurnya. Tidak mungkin kita tangkap, kalau barang buktinya tidak kita temukan," katanya.

Dari kicauan Lauje, dia mengaku masih memiliki banyak sabu yang disimpan di Hotel Gita, tempatnya menginap bersama dua rekannya, Jefri dan Mansyur (37).

Sejauh 300 meter dari lokasi penangkapan Lauje, Polisi bergerak menuju ke Hotel Gita. Kamar 302 dan 303 digedor. Saat masuk ke kamar, Polisi tak melihat sabu-sabu selain penghuni yang tengah beristirahat.

Namun saat seorang Polisi mengangkat kasur di kamar 303, ditemukanlah 56 bungkus sabu-sabu lainnya.

Dari ketiga tersangka, Polisi juga mengamakan tiga paspor. Dua paspor Indonesia masing-masing milik Lauje dan Mansyur. Sementara satu paspor Malaysia milik Jefri.

"Ketiganya ini berteman. Sama-sama tinggal di Tawau, Malaysia," katanya.

Mansyur, pria asal Bulukumba, Sulawesi Selatan dan Lauje mengaku bekerja sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit yang sama. Sementara Jefri mengaku bekerja sebagai nelayan bagan di Tawau.

"Mereka sama-sama mengadu nasib di Tawau," ujarnya.

Polisi telah memeriksa tiga saksi dan tiga tersangka dalam kasus itu. Dari ketiganya Polisi mengamankan dua unit telepon seluler, sabu-sabu yang dikemas dalam 60 plastik kecil transparan, paspor dan uang tunai.

"Ancaman hukumannya maksimal (mati). Supaya kedepan tidak ada lagi upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju ke Indonesia," katanya berharap.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved