Kamis, 2 Oktober 2025

18,30 Gram Sabu, Senjata Rakitan, Busur dan Parang Dimusnahkan

Kejaksaan Negeri Masamba, memusnahkan sejumlah barang bukti (BB), dari delapan perkara hukum yang telah mendapatkan putusan inkracht di PN.

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUNNEWS.COM, MASAMBA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Masamba, memusnahkan sejumlah barang bukti (BB), dari delapan perkara hukum yang telah mendapatkan putusan inkracht di Pengadilan Negeri (PN) Masamba.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kajari Masamba yang dihadiri oleh Kapolres Luwu Utara AKBP Muh Endro dan Asisten III Muhammad Jasrum.

Kejari Masamba, A Mirnawati mengatakan, beberapa barang bukti yang dimusnahkan seperti 15 sachet atau 18,30 gram paket narkoba, senjata rakitan tiga unit, puluhan busur dan parang.

"Barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki status hukum inkracht di PN Masamba," ujar Mirnawati, Kamis (17/9/2015).

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved