Gadis Pekerja Karaoke Kuras ATM Rekan Sekerjanya
Gadis yang bekerja sebagai LC (ladies club) di sebuah karaoke di Sungailiat itu dituduh mencuri uang teman sekerjanya.
TRIBUNNEWS.COM, SUNGAILIAT - Seorang perempuan berinisial DS alias EC (20) dijebloskan ke dalam tahanan Polres Bangka. Gadis yang bekerja sebagai LC (ladies club) di sebuah karaoke di Sungailiat itu dituduh mencuri uang teman sekerjanya.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Agus Arif mewakili Kapolres AKBP Sekar Maulana menyebut kasus pidana ini dilaporkan korban berinisial TA (20).
"Laporan ditindaklanjuti. Kami amankan tersangka pelaku berinisial DS alias EC, di tempat hiburan malam tempat kerjanya di Sungailiat, Selasa (4/8/2015) malam," katanya, Sabtu (8/8/2015).
Saat polisi datang kata Kasat, DS sedang berada di kontrakannya di kawasan Maria Goreti Sungailiat. Saat itu, dia baru saja bersiap-siap berangkat ke tempat kerja.
Kasat menjelaskan, tersangka dan korban sama-sama LC di tempat hiburan malam. Mereka tinggal di kawasan yang sama, mengontrak di kamar terpisah.
Keduanya cewek cantik ini bahkan berteman karena satu pekerjaan. Korban begitu mempercayai tersangka hingga tak ragu memberitahukan kartu dan nomor PIN ATM-nya.
"Modusnya, April hingga Mei 2015, pelapor (korban) yaitu TA meminta tolong ke DS (pelaku) untuk mengambil uang di ATM sejumlah Rp 250 ribu. Saat itu korban tak sempat ke ATM, sehingga menyerahkan kartu ATM dan nomor PIN-nya," kata Kasat.
Permohonan korban dituruti pelaku. Dia menarik uang Rp 250 ribu, sesuai permintaan korban. Tapi, penarikan dilakukan dua kali, yaitu penarikan kedua Rp 1 juta, di hari yang sama. Aksi ini dilakukan lebih dari satu kali, di hari yang berbeda, saat korban minta tolong padanya.
"Tersangka rupanya tanpa seizin korban selalu menarik uang lebih. Kejadian ini berlangsung beberapa kali," katanya.
Awalnya korban tak curiga. Namun lama-lama dia merasa ada kejanggalan karena uangnya terus menyusut.
"Rupanya, selain modus seperti itu, tersangka juga mengambil uang korban di kontrakan, di laci maupun di celengan korban. Pelaku tahu tempat korban menyimpan kunci laci, dan beraksi saat korban lengah," kata Kasat menyebutkan, aksi pelaku menyebabkan korban mengalami kerugian total Rp 6 juta.
"Atas perbuatan itu, tersangka pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP junto Pasal 362 KUHP, ancaman tujuh tahun," katanya. (fly)