Diduga Aniaya PRT, Tiga Anggota Brimob Diperiksa Propam
Ketiganya diperiksa terkait kasus penganiayan terhadap MD (17), pembantu rumah tangga yang dituding mencuri batu akik
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Wakil Kepala Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Komisaris Besar Sumartono mengatakan, ada tiga anggota Brimob Polda NTT, saat ini diperiksa Divisi Propam Polda NTT.
Ketiganya diperiksa terkait kasus penganiayan terhadap MD (17), pembantu rumah tangga yang dituding mencuri batu akik dan perhiasan emas milik majikannya.
Menurut Sumartono, polisi serius menangani kasus penganiayaan yang melibatkan anggota polisi tersebut. Jika dalam pemeriksaan terbukti ada pelanggaran maka ketiganya dipastikan akan menjalani proses pidana umum. Namun, jika dinilai hanya pelanggaran ringan, mereka akan dikenai hukuman disiplin dan kode etik.
“Pelakunya tiga orang anggota Brimob Polda NTT dan kasusnya lagi disidik oleh divisi Propam Polda NTT. Korban juga telah divisum, untuk mengetahui siapa pelaku penganiayaan. Sebagai pelindung pengayom seharusnya dia (oknum Brimob) melindungi semua masyarakat termasuk juga korban MD. Kalau majikannya menuduh MD mencuri dan tidak ada bukti kuat ya tentu tidak boleh dipaksa kan,” kata Sumartono di Kupang, Jumat (23/7/2015).
Kasus pencurian tersebut, lanjut Sumartono, sudah ditangani oleh Kepolisian Sektor Oebobo. Namun tidak cukup bukti, sehingga MD pun dipulangkan oleh polisi. Namun sang majikan tidak puas dan lalu melapor ke Brimob. MD kemudian dijemput dan dibawa ke Markas Brimob.
Diberitakan sebelumnya, MD mengaku dianiaya selama dua jam. MD dipaksa mengaku bahwa ia adalah pelaku pencurian. Karena bersikukuh menyatakan diri tidak mencuri, dia pun dianiaya.
"Karena saya menjawab tidak mencuri, maka saya pun ditampar, dipukul pakai penggaris besi, dan disetrum di bagian tangan dan leher. Saya tidak tahu nama mereka. Kalau wajah mereka, saya masih ingat," tutur MD saat melaporkan peristiwa ini di kantor Propam Kepolisian Daerah NTT di Kupang, Rabu kemarin.(Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)