Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Dana Hibah KONI, Mantan Ketua DPRD Jabar Divonis 1,4 Tahun Penjara

Mantan Ketua DPRD Jabar HM Ruslan divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Ichsan
Terdakwa HM Ruslan tengah mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/7/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Ketua DPRD Jabar HM Ruslan divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/7/2015).

Ruslan dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Jabar tahun anggaran 2008-2009, ketika dia menjabat sebagai Ketua KONI Jabar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa HM Ruslan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Marudut Bakara SH, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/7/2015).

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis majelis hakim ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved