Seorang Perwira Polisi Dibekuk Lantaran Menipu Pelamar CPNS
Seorang perwira menengah kepolisian yang masih aktif dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY.
"Korban merasa sudah mentransfer uang yang diminta tersangka, namun tidak ada realisasi dari janji tersangka. Karena merasa tertipu, korba kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda," ungkapnya.
Atas laporan korban, pihaknya lalu menindaklanjuti dengan melalukan pemeriksaan terhadap Lilik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Lilik terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
"Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya menjelaskan.
Hudit menambahkan selain Lilik, saat ini jajarannya tengah melakukan pengejaran terhadap Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, Dr. Syah Rizal Syam Pohan atas kasus yang serupa.
Pelaku menjanjikan dapat meloloskan korbannya menjadi Bintara, Perwira, dan Tamtama Polri dengan syarat membayarkan sejumlah uang.
Besarannya bervariasi tergantung tingkatan yang ingin diloloskan. Namun setelah pengumuman, korban merasa yertipu karena yang dijanjikan pelaku tidak terwujud tetapi uang tidak dikembalikan kepada korban.
"Kasus ini masih kami dalami, saat ini pelaku masih buron dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) kami," ujarnya. (*)