Seorang Perwira Polisi Dibekuk Lantaran Menipu Pelamar CPNS
Seorang perwira menengah kepolisian yang masih aktif dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Seorang perwira menengah kepolisian yang masih aktif dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY.
Anggota kepolisian tersebut diduga menjadi calo rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Polda DIY.
Dari informasi yang dihimpun Tribun Jogja, dibekuknya perwira kepolisian yang bernama Lilik Setyono (54) dengan pangkat terakhir Komisaris Polisi (Kompol) bermula dari laporan seorang korbannya, Okta Nuriastuti (27) warga Kretek, Bantul akhir Juni lalu.
Menurut penuturan korban, korban meminta tolong kepada tersangka untuk membantunya lolos seleksi CPNS. Pasalnya, dari kabar yang didengarnya, Lilik bisa membantu meloloskan dalam seleksi abdi negara itu.
Namun, guna memuluskan jalannya seleksi CPNS, tersangka meminta korban untuk meyerahkan uang sebesar Rp 100 juta.
Dengan uang tersebut, tersangka menjanjikan korban dapat dengan mudah lolos menjadi PNS di lingkungan Polda DIY.
Termakan bujuk rayu dan iming-iming dari tersangka, korban pun menyerahkan uang yang diminta.
Direskrimum Polda DIY, AKBP Hudit Wahyudi mengatakan dari keterangan korban, aksi penipuan tersebut dialami korban pada pertengah Desember 2014 silam.
Namun korban baru berani melaporkan kasus tersebut pada akhir Juni lalu.
"Saat itu, korban bermaksud mendaftarkan diri sebagai CPNS, kemudian bertemu dengan tersangka dan diberi iming-iming akan meloloskan korban dengan berbagai syarat. Di antaranya menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta," paparnya dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (3/7/2015).
Awalnya korban keberatan dengan besaran uang yang harus diberikan kepada tersangka.
Lalu terjadilah tawar menawar dengan tersangka hingga akhirnya didapatkan kesepakatan hanya Rp 90 juta.
Uang tersebut, oleh korban dibayar secara berkala dengan setoran pertama sebesar Rp 40 juta.
Namun setelah uang yang menjadi syarat pelolosan sudah terlunasi, korban tak kunjung direkrut menjadi CPNS sesuai yang dijanjikan tersangka.
"Korban merasa sudah mentransfer uang yang diminta tersangka, namun tidak ada realisasi dari janji tersangka. Karena merasa tertipu, korba kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda," ungkapnya.
Atas laporan korban, pihaknya lalu menindaklanjuti dengan melalukan pemeriksaan terhadap Lilik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Lilik terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
"Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya menjelaskan.
Hudit menambahkan selain Lilik, saat ini jajarannya tengah melakukan pengejaran terhadap Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, Dr. Syah Rizal Syam Pohan atas kasus yang serupa.
Pelaku menjanjikan dapat meloloskan korbannya menjadi Bintara, Perwira, dan Tamtama Polri dengan syarat membayarkan sejumlah uang.
Besarannya bervariasi tergantung tingkatan yang ingin diloloskan. Namun setelah pengumuman, korban merasa yertipu karena yang dijanjikan pelaku tidak terwujud tetapi uang tidak dikembalikan kepada korban.
"Kasus ini masih kami dalami, saat ini pelaku masih buron dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) kami," ujarnya. (*)