Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Begitu Tiba di Lapas Sukamiskin Anas Urbaningrun Akan Tempati Kamar Adaptasi

Anas akan menghuni kamar admisi orientasi atau kamar untuk adaptasi bagi penghuni lapas baru

Editor: Budi Prasetyo
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kanan) tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta untuk menjalani sidang vonis Kamis (24/9/2014). Anas diduga terlibat korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. ( Kontributor Bandung, Rio Kuswandi)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved