Kamis, 2 Oktober 2025

Kisah Tragis Angeline

Video Pengakuan Mengejutkan Agus Pembunuh Angeline

Polresta Denpasar akhirnya menetap seorang tersangka atas kematian Angeline (8), Rabu (10/6/2015).

Dengan kelalaian, Margareith bisa disangka menyalahi perjanjian, dan berdampak secara hukum kepada wanita tersebut.

Selain itu, Notaris Anneke juga memberikan salinan perjanjian, yang mungkin akan diperlukan terkait pengungkapan kasus pembunuhan ini.

Sementara itu, menanggapi kasus pengasuhan anak, Anneke mengaku membuat Surat Pengakuan Pengangkatan Anak saatAngeline berusia lima hari dan belum diberi nama.

Kala itu, Hamidah dan Rosidik datang kepadanya untuk keperluan itu.

"Saya tidak pernah mengeluarkan surat pengangkatan anak. Notaris tidak boleh mengeluarkan surat pengangkatan anak, harus ke pengadilan. Dari saya itu surat pengakuan pengangkatan anak, kesepakatan awal sebelum melakukan tindakan selanjutnya untuk dilegalkan ke pengadilan," kata Anneke.


Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved