Pemkab Nunukan akan Terbitkan KTP Sementara untuk TKI Bermasalah
Pemerintah Kabupaten Nunukan akan menerbitkan kartu tanda penduduk (KTP) sementara.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten Nunukan akan menerbitkan kartu tanda penduduk (KTP) sementara untuk memudahkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah asal Negara Bagian Sabah, Malaysia melakukan pengurusan paspor di Kabupaten Nunukan,
Diharapkan, KTP sementara ini dapat digunakan untuk pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) Kabupaten Nunukan, Haji Aidi Hendrik mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil pertemuan yang melibatkan Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan serta Asosiasi PJTKI Kabupaten Nunukan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan.
"Pertemuan ini terkait upaya Pemkab Nunukan menerbitkan KTP sementara ber-NIK demi membantu TKIB di Sabah," ujarnya, Selasa (9/6/2015).
Untuk menindaklanjuti rencana menerbitkan KTP sementara itu, Bupati Nunukan, Basri telah bersurat kepada Dirjen Imigrasi sekaligus mengirim delegasi masing-masing Kadinsosnakertrans Kabupaten Nunukan Abdul Karim, Kepala Disdukcapil Kabupaten Nunukan Samuel Parrangan, Kepala BP3TKI Kabupaten Nunukan Edi Sujarwo dan anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Ruman Tumbo serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, I Nyoman Gede Surya Mataram.
"Di tingkat daerah semua instansi sudah setuju untuk menerbitkan KTP sementara ber-NIK," ujarnya.
Nantinya, kata dia, KTP sementara yang diterbitkan ini memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tersendiri yang tidak diinput dalam sistem kependudukan.
"Sekarang tinggal menunggu surat rekomendasi Dirjen Imigrasi di Jakarta," ujarnya.
Jika rencana tersebut disetujui, TKI bermasalah di Sabah, bisa mengurus KTP sementara di Nunukan untuk mendapatkan paspor.
Terkait dengan alur proses penerbitan KTP sementara akan ditentukan instansi berwenang.
Sementara Asosiasi PPTKIS, HP2TKI berjanji akan membantu menyukseskan upaya Pemkab Nunukan dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
"Mereka akan memperoleh kemudahan," ujarnya.
Sebelumnya Hendrik mengungkapkan, tidak sedikit TKI yang dirugikan akibat kebijakan penerbitan paspor di perwakilan luar negeri.
"Banyak paspor dibuat oleh Konsulat tetapi direject oleh Imigrasi sana. Ini fakta, riil," ujarnya.
Tanpa memiliki paspor yang legal, kata dia, TKI di sana justru tidak memiliki jaminan untuk tinggal di Malaysia.
Dia mengatakan, Kerajaan Malaysia telah mengeluarkan kebijakan yang tidak akan menjamin paspor yang dikeluarkan KJRI setelah berakhirnya Program Pendaftaran Pengampunan Pemantauan Penguatkuasaan dan Pengusiran (P5).
Kebijakan yang berakhir 2013 ini dinilai telah memberikan kelonggaran kepada warga negara asing di Malaysia untuk mengurus dokumen legal.
Meskipun Program P5 dan P6 telah berakhir, namun kata Hendrik, KJRI Tawau tetap menerbitkan paspor hingga saat ini.