Kamis, 2 Oktober 2025

Lapas Kerobokan Salah Bebaskan Napi

Seorang narapidana (napi) kasus narkotika dengan masa hukuman 9 tahun berhasil melenggang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Badung.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali
Lapas Kerobokan, Denpasar. 

Mengenai napi kasus pencurian yang memang waktunya bebas, kata Sudjonggo, kini juga telah dibebaskan.

Lepasnya napi yang masih menjalani hukuman lantaran kemiripan nama dengan napi yang akan bebas ini adalah yang pertama kali terjadi di Lapas Kerobokan.

Bahkan, bisa jadi kasus ini juga yang pertama di Indonesia.

Atas kejadian lepasnya napi yang belum waktunya bebas tersebut, Kepala Lapas Kerobokan mengaku sudah membuat laporan tertulis ke Polres Badung, Senin (18/5/2015).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved