Nelayan Gorontalo Tertangkap Basah Gunakan Bom di Bolmut
Aksi penangkapan ikan di laut menggunakan bom rakitan berhasil dlakukan oleh Dit Polair Polda Sulut
TRIBUNNEWS.COM.BOLMUT - Aksi penangkapan ikan di laut menggunakan bahan peledak atau bom rakitan berhasil dlakukan oleh Direktorat Perairan (Dit Polair) Polda Sulut, berikut empat orang pelaku serta barang bukti bahan pembuat bom rakitan, alat selam dan ikan sebagai barang bukti.
Dir Polair Polda Sulut Dir Polair Polda Sulut Kombes Pol Triyono Wiboyo menjelaskan pengrebekkan yang dilakukan pihaknya berawal dari laporan masyarakat yang ditindak lanjuti oleh Kadis Perikanan Bolmut Victor Nanlesi SPI. Kemudian berkoordinasi dengan Dit Polair Polda Sulut menurunkan tim penyelidikan lalu penggerebekan.
"Kami menangkap pelaku saat sedang menangkap ikan yang sudah di bom di perairan antara Desa Bohabak dan Desa Bolangitan Kabupaten Bolmut Sulut.
Keempat orang pelaku masing-masing SB alias Kiko alias Juragan warga Desa Dumolodo Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo sebagai otak dalam kasus ini, RL alias Onal (24) warga Dusun Malagoso Desa Dumolodo Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara, IA alias Imran (30) alamat sama sebagai juru mudi perahu dan operator selang diatas perahu menggunakan kompresor kalau menyelam, dan AA alias Aswin (29) dan Imran sebagai penyelaman," tutur Dir Polair Polda Sulut Dir Polair Polda Sulut Kombes Pol Triyono Wiboyo melalui Wadir Polair AKBP Endang didampingi Kanardi Kasubdit Gakum Kompol Al Abdi Irianto dan Kasatrolda Kompol Alfianto, Minggu (10/5/2015).
Dalam penggerebekan tersebut satu perahu berhasil melarikan diri sementara seorang pelaku yang diamankan harus dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki dan tangan karena mencoba melawan petugas dengan cara melempar bom rakitan ke arah petugas yang akan menggerebek aksi pelaku. "Dia (pelaku) SB alias Kiko alias Juragan yang menjadi otak dalam kasus ini, sedang dirawat intensif di rumah sakit bhayangkara Karombasan Manado," tambahnya.
Akibat dari aksi tersebut masyarakat sekitar mengeluhkan aksi para pelaku karena merusak terumbu karang dan biota laut lainnya, sehingga para pelaku bakal dijerat dengan UU Perikanan pasal 84 (1) UU 45 tahun 2009 perubahan atas UU no 31 tahun 2004 tentangg perikanan dengan ancaman hukum enam tahun penjara denda rp 1,2 Miliar.
Barang bukti bahan peledak jenis pupuk dicampurkan dengan Dopis atau belerang jumlah satu botol Fanta, dan sisanya pupuk di botol air mineral dalam kemasan gambar matahari, Kabel telkom dan percis serta benang, sumbu pemicu, kompas, Alkom hape tiga buah dan 1 cars digunakan untuk pengisian energi ke batrai lampu yang dipakai.
"Ada jenis bahan peledak menggunakan pemicu dan sumbu terbuat dari belerang yang dipadatkan. Untuk kedalaman dibawah 10, 20 meter kebawah dan 20 meter keatas. Cara merakit bom campuran pupuk dan belerang dimasukkan botol lalu dipadatkan kemudian kabel dan bahan dopis kemudian dipakaikan pemicu. Kemudian untuk jenis menggunakan sumbu botol yang digunakan menggunakan tutup dengan potongan sandal karet kemudian dilemparkan setelah sebelumnya dinyalkakan sumbunya jenis lainnya kalau sudah habis batrey yang digunakan pelaku menggunakan batrey dari handphone," terangnya.
Terpisah dari keterangan ketiga orang pelaku, mereka hanya disuruh oleh Juragan untuk menanggkap ikan yang telah terlebih dahulu di bom. Adapun jenis-jenis ikan yang diamankan dua cool box besar dan satu cool box kecil jenis ikan Goropa dan Lolosi. (tribunmanado/christian wayongkere)