Selasa, 30 September 2025

Hukuman Mati

Tangis Iwan di Depan Makam Kakaknya

Zainal Abidin diangkut menggunakan ambulan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM/TAUFIK ISMAIL
Pemakaman terpidana mati narkona, Zainal Abidin di TPU karang Suci, Cilacap, Rabu (29/4/2015). 

"Dari ke 8 yang dieksekusi, semuanya dilaksanakan pada menit dan detik yang sama,".ujar Prasetyo.

Zainal Abidin ditangkap di rumahnya terkait kepemilikan ganja seberat 58,7 Kg tahun 2000 silam. Pada persidangan tingkat pertama di pengadilan negeri Palembang, Zainal divonis 15 tahun penjara.

Upaya banding yang dilakukan Zainal Abidin ke pengadilan Tinggi, justru memperberat hukumannya. Pada 4 September 2001, Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhi hukuman mati. Mahkamah agung memperkuat vonis mati Zainal pada 3 Desember 2001.

Upaya Peninjauan Kembali pun gagal karena permohonan yang dikirimkan sejak 2005 silam tidak kunjung mendapat jawaban dari Mahkamah Agung. Kepastian hukuman Zainal didapat setelah Presiden Joko Widodo menolak grasinya pada 2 Januari silam melalui surat Keppres Nomor 2/G/2015.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan