Hukuman Mati
Duo Bali Nine Dikabarkan Butuh Waktu 27 Menit untuk Tewas setelah Dieksekusi
Namun, kabar tersebut dibantah oleh sebuah sumber yang diketahui menyaksikan proses eksekusi mati tersebut hingga akhir.
TRIBUNNEWS.COM - Dua terpidana mati kasus narkoba Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dieksekusi bersama ke-6 terpidana lain di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015) dini hari wIB.
Setelah eksekusi mati tersebut, beredar kabar bahwa kedua anggota kelompok Bali Nine tersebut membutuhkan waktu 27 menit untuk tewas setelah peluru bersarang di dada mereka.
ABC
Sebagian anggota kelompok Bali Nine tidak lama setelah tertangkap mencoba menyelundup lebih 8 kg heroin ke Australia.
Namun, seperti dilansir oleh media Australia, News.com.au, kabar tersebut dibantah oleh sebuah sumber yang diketahui menyaksikan proses eksekusi mati tersebut hingga akhir.
"Mereka langsung tewas setelah ditembak," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Adapun dua penasihat agama Chan dan Sukumaran, David Soper dan Christie Buckingham, sempat diizinkan untuk mendampingi duo Bali Nine hingga menit terakhir berdoa.
Namun, kedua penasihat itu diminta pindah tempat dan tidak menyaksikan eksekusi mati tersebut.
Sebelumnya, pejabat Indonesia mengatakan delapan terpidana mati tersebut dinyatakan meninggal pada 01.02 WIB, sekitar 27 menit setelah peluru ditembakkan.
Adapun terpidana mati yang dieksekusi di antaranya Andrew Chan (Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), dan Zainal Abidin (Indonesia).
Selain itu, ada pula Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), dan Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria).(*)