Sabtu, 4 Oktober 2025

Divonis Bersalah, Nenek Asyani Histeris dan Tantang Hakim Sumpah Pocong

Terdakwa nenek Asyani alias Buk Muaris (63), mengamuk setelah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo,

Editor: Sugiyarto
Surya/izi hartono
Nenek Asyani 

TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO- Terdakwa nenek Asyani alias Buk Muaris (63), mengamuk setelah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (23/04/2015).

Warga Perumahan Banjir, Desa/ Kecamatan Jatibanteng, Situbondo ini, menangis histeris dan meronta ronta.

Dia tidak teriima dengan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim yang memutusnya bersalah.

Bahkan, nenek Asyani menantang Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersumpah pocong.

"Kule tak ngecok, ayo mon parlo asompah pocong bei, (saya tidak mencuri, ayo kalau perlu sumpah pocong,-red)," kata nenek Asyani sembari dikawal anggota kepolisian keluar dari dalam ruang persidangan.

Tak hanya itu, nenek Asyani terus menangsi histeris dan menegaskan kalau dirinya tidak bersalah.

Dia tetap berkeyakinan kayu yang ia ambil memang miliknya dan bukan milik perhutani.

Menanggapi putusan tersebut, anak nenek Asyani, Linda mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis terhadap ibu kandungnya.

"Ya kecewa, sebab ibu saya memang tidak bersalah dan tidak mencuri," ujar Linda kepada surya.co.id.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa nenek Asyani, Supriyono mengatakan, dirinya akan berupaya mengajukan banding.

Menurunya, Majelis Hakim membuat konsep dan draf putusan menjatuhkan yang salah lebih dikedepankan. Sedangkan yang benar disembunyikan.

"Makanya saya ajukan banding," tegas Supriyono kepada sejumlah wartawan usai persidangan.

Selain itu, dirinya juga berencana melayangkan surat kepada Komisi Yudisial atas tindakan Majelis Hakim yang memeriksa perkara nenek Asyani ini.

"Kami akan buatkan laporan terinci, kenapa Majelis Hakim percaya fakta hukum dan hanya keterangan KRPH kayu itu sama dengan di petak 43 F," kata pria asal Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.

Akibat putusan Majelis Hakim tersebut, maka kliennya merasa dirugikan. Meskipun dalam putusannya, divonis percobaan. Namun stigma atau anggapan nenek Asyani sebagai pelaku pencurian tidak dapat diterima.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved