Divonis Bersalah, Nenek Asyani Histeris dan Tantang Hakim Sumpah Pocong
Terdakwa nenek Asyani alias Buk Muaris (63), mengamuk setelah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo,
Editor:
Sugiyarto
"Ini yang kami bela dan ingin kami lindungi," kata Supriyono.
Diberitakan sebelumnya, sidang putusan yang diketuai Majelis Hakim, I Kadek Dedy Arcana, memvonis perempuan renta berusia 63 tahun itu satu tahun penjara dan 15 bulan masa persobaan serta denda Rp 500 juta subsider satu hari.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan siang itu mendapat pengaman ketat anggota kepolisian Polres Situbondo.
Puluhan personel berpakaian lengkap di terjunkan untuk mengamanka jalannya sidang yang menjerat nenek berusia 63 tahun tersebut.