Minggu, 5 Oktober 2025

Bandar Judi Gelper Asal Singapura Jadi Tersangka

Jeff alias Jefry alias Stone (41) yang merupakan Warga Negara Singapura, Lo heng Sip Alias Sotong warga Singapura

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Batam/Elhadif
Para tersangka arena judi Gelper Angle Arcade saat ekspos di Polresta Barelang, Selasa (21/4/2015). 

Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sebanyak sembilan orang yang diamankan pada penggerebekan arena gelanggang permainan elektronik (Gelper) Angel Arcade yang berlokasi di Harbour Bay Mall, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Masing-masing tersangka adalah pemilik Jeff alias Jefry alias Stone (41) yang merupakan Warga Negara Singapura, Lo heng Sip Alias Sotong warga Singapura selaku tangan kanan Jeffry, Anto alias Willy selaku supervisor dan humas sekaligus pengawas, Dede Sophian Sitorus selaku office boy (OB) dan tempat penukaran uang, Yunita Alias Yuyun selaku kasir besar merangkap wasit, Nurhayati selaku kasir kecil, Evi Susana alias Echa selaku kasir kecil dan Nova Fitriani alias Ayu selaku wasit.

Sementara satu pemain adalah Soman Jam Surya Wale Wantong Sengkuang.

"Kita berhasil tangkap pemiliknya Jeffry yang pada saat itu sedang berada di lokasi. Sedangkan tangankannanya Lo heng Sip Alias Sotong merupakan residivis di singapura yang telah membuat tindak pidana 8 kali," terang Kasat Reserse Kriminal Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, Selasa (21/4/2015) saat ekspose perkara.

Yoga mengatakan dari hasil penyelidikan pihaknya, Gelper Angel Arcade terbukti melakukan tindak perjudian atau melakukan penukaran uang sebagai hadiah.

"Kita baru mengindikasikan adanya perjudian, dan ternyata kita malah menemukannya," kata Yoga.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved