Kamis, 2 Oktober 2025

Residivis Narkoba Kabur dari Kejaran Polisi Akhirnya Tertangkap

Tersangka pengguna dan pengedar Narkoba berinisial RK (31) dengan cekatan berusaha melarikan diri secepat mungkin dengan sepeda motor.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Pekanbaru/Malvinas Priananda
Penangkapan Sabu - Tiga tersangka, satu diantaranya Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, beserta barang bukti sekitar 46,5 kilogram sabu berhasil ditangkap oleh kepolisian saat ekspos di Direktorat Reserse Narkoba Polisi Daerah Riau, Kamis (2/4). Barang bukti yang bernilai lebih dari 90 milyar tersebut rencananya akan dibawa menuju Palembang. 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tersangka pengguna dan pengedar narkoba berinisial RK (31) dengan cekatan berusaha melarikan diri secepat mungkin dengan sepeda motor saat mengetahui polisi sudah berada di rumahnya.

Melihat RK berupaya kabur, Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki, Minggu (12/4/2015) pukul 05.00 WIB di Jalan Suka Karya, Kampar, bergerak cepat. Mereka mengejar RK hingga kurang lebih satu kilometer. Diduga karena kalap, RK terjatuh. Saat itulah polisi yang tidak ingin buruannya kabur, langsung meringkusnya.

RK yang kesakitan akibat lecet di bagian lutut kakinya, hanya bisa pasrah. Polisi selanjutnya membawa RK kembali ke kediamannya. Di rumah, polisi melakukan penggeledahan sampai akhirnya mendapatkan barang bukti narkotika tersebut.

Dari tersangka RK, diamankan barang bukti satu paket sabu-sabu dan satu amplop daun ganja kering. Penangkapan terhadap RK dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian. Tersangka diketahui membawa sabu-sabu dari Medan. Rencananya, barang haram tersebut akan digunakan sekaligus diedarkan RK.

"Sehari sebelum penangkapan, kami sudah intai yang bersangkutan. Awalnya kami ketahui tersangka ini terlibat kasus penggelepan kendaraan bermotor. Namun hasil pengembangan, ternyata tersangka juga pemakai dan pengedar narkotika," ujar Kapolsek Payung Sekaki AKP Nardi Masri Marbun kepada Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network), Senin (13/4/2015).

Dikatakan Nardi, RK merupakan residivis kasus narkoba. Ia ditangkap 2011 silam oleh personel Polsek Bukit Raya. Setelah keluar lembaga pemasyarakatan tahun 2014, tersangka diduga kembali terlibat peredaran barang ilegal tersebut.

"Dari barang bukti yang kami sita, selain sabu juga ada daun ganja kering. Selain itu, kami juga sita alat isap dan lima pak kertas tembakau yang diduga digunakan untuk melinting daun ganja. Tersangka mengakui barang-barang tersebut miliknya," papar Marbun. (Tribun Pekanbaru Cetak)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved