Bantuan Keuangan Desa di Magetan Disunat 43 Persen
Bantuan Keuangan Desa (BKD) dari Provinsi Jatim 2009 - 2014 untuk mempercepat pembangunan pedesaan di Kabupaten Magetan diduga kuat di sunat (potong)
TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Bantuan Keuangan Desa (BKD) dari Provinsi Jatim 2009 - 2014 untuk mempercepat pembangunan pedesaan di Kabupaten Magetan diduga kuat di sunat (potong) broker dari partai, rata rata antara 35 - 40 persen.
Ironisnya, ketika Inspektorat Wilayah Provinsi (Itwilprov) Jatim melakukan pemeriksaan proyek-proyek yang dibiayai dana BKD, seluruhnya dinyatakan sudah sesuai, bahkan volumenya melebihi.
"Ini sudah sistematis dan terstruktur, masak proyek yang anggaran pastinya sudah dipotong begitu besar, hasil pemeriksaannya sesuai, bahkan volume melebihi RAB (Rencana Anggaran Biaya)," ujar seorang Kepala Desa (Kades) penerima BKD yang minta tidak disebut identitas kepada Surya, Rabu (11/3/2015).
Dikatakan Kades ini, sebelum desanya mendapat dana BKD dari Pemprov, dia didatangi orang partai (broker), didampingi koordinator Kades, menawarkan dana itu.
Dalam pertemuan itu saya diberi dua pilihan, terima proyek jadi atau mengerjakan proyek sendiri (terima uang).
"Penawaran dua pilihan itu setelah saya mengajukan proposal. Tentu saja saya minta proyek jadi. Masalahnya kalau saya terima berupa dana, untuk mengerjakan proyek itu klasifikasinya jelas sangat tidak sehat karena potongan hampir 50 persen dari dana yang diterima," jelas Kades tersebut.
Desanya mendapat BKD Pemprov informasinya senilai Rp 100 juta, kalau diterima berwujud dana, dipotong biaya "nyenggrek" broker sebesar 40 persen, tapi kalau terima proyek jadi, desa diberi lima persen minus PPN dua setengah persen.
"Biaya nyenggrek broker 40 persen itu masih ditambah tiga persen, katanya untuk investor, mungkin ganti rugi kontraktor, karena tidak jadi mendapat garapan. Itu tidak jelas, tapi kebanyakan desa penerima pilih terima proyek jadi, lebih tidak beresiko," katanya.
Informasi senada juga dikatakan tiga Kepala Desa lainnya, yang nekad mengerjakan proyek yang dibiayai Pemprov Jatim, justru babak belur karena dana yang di terima tinggal sekitar 65 persen.
Dengan dana yang tinggal separo itu, penerima masih diminta bayar PPH/PPN, juga uang transpor pemeriksa.
"Semua proyek yang didanai dengan dana BKD 2014 tidak ada yang berkualitas, jelas semua volumenya tidak memenuhi. Karena itu, agar tim pemeriksa tidak mencari cari, tentunya penerima yang mengerjakan sendiri proyek dengan dana yang sudah disunat broker, harus tahu diri dengan pemeriksa," kata seorang Kades.
Diakui, dana itu langsung masuk ke rekening pribadi tapi yang diherankan sejumlah Kades, broker seperti tahu. Begitu dana BKD itu dikirim dari Pemprov Jatim, broker langsung menagih. Tidak saja di kantor, namun juga dijalan.
"Banyak teman-teman Kades yang menyangka ada kerjasama dengan staf di Pemprov dengan broker di daerah. Kades seperti kapok saja terima dana yang proposalnya dibawah broker. Tapi ini jelas ada kerjasama broker dengan pejabat," katanya sambil mengatakan ada sejumlah Kades yang didaftar nama dan desanya sudah masuk tapi belum terima dana.
"Katanya dananya habis bulan ini karena itu dijanjikan dana BKD itu baru turun bulan September 2015 mendatang. Kades itu belum tahu kalau nama dan desanya sudah masuk daftar," ujarnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Pemkab Magetan, Eko Wuryantoto mengakui, Staf Pemdes diminta mendampingi tim Itwilprov Jatim meninjau ke proyek-proyek.
"Saya sebenarnya banyak menerima keluhan dari Kades dan saya juga menyarakan agar kalau dananya tidak mencukupi tidak sesuai dengan RAB, harus berani menolak," kata Eko Wuryanto yang sering diminta jadi advisor Kades di Kabupaten Magetan ini kepada Surya, Rabu (11/3/2015).