Sleman Masih Buka Peluang Bagi Calon Bupati Independen
KPU Kabupaten Sleman membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang akan maju sebagai calon bupati (cabup) melalui jalur independen
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang akan maju sebagai calon bupati (cabup) melalui jalur independen pada Pilkada mendatang.
Namun syarat untuk maju dari jalur ini harus mengumpulkan dukungan setidaknya dari 69 ribu warga Sleman.
Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi mengatakan hal tersebut sesuai dengan revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan umum kepala daerah.
Dalam UU tersebut, seorang calon independen harus mengantongi dukungan dari 6,5 persen dari jumlah penduduk.
“Jumlah ini lebih besar dibandingkan sebelum adanya revisi yang hanya 3 persen saja. Sementara dari hasil revisi, calon independen dari daerah dengan penduduk lebih dari satu juta jiwa dinaikkan syaratnya menjadi 6,5 persen,” paparnya saat ditemui di Kantor KPU Sleman, Senin (9/3/2015).
Menurutnya secara spesifik hasil revisi UU Pilkada tersebut menyebutkan calon kepala daerah yang maju secara independen harus mengumpulkan dukungan yakni mulai 6,5 persen, 7,5 persen, 8,5 persen dan 10 persen dari jumlah penduduknya.
Semakin tinggi jumlah penduduk yang ada di suatu daera tersebut maka prosentase dukungan yang harus dikantongi semakin kecil, begitu pula sebaliknya.
“Meskipun prosentasenya semakin kecil, namun jika diangkakan tetap saja besar,” ungkapnya. (tribunjogja.com)